Training Penguatan Moderasi Beragama
Fasilitator Nasional Moderasi Beragama Kementerian Agama RI
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Bahwa Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.
Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama Kemenag Mempawah
Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragma Kanwil Kemenag Kalbar
Mentoring Penguatan Moderasi Bergama bagi Tokoh Agama
Sebagai Fasilitator Moderasi Beragama, kami mengundang para pimpinan di lingkungan kementerian, perusahaan dan publik untuk menyelenggarakan kegiatan PELATIHAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA dengan tujuan meningkatkan kesadaran, sikap, dan kapasitas peserta yang menumbuhkan gerakan Moderasi Beragama di lingkungan kerja.
Adapun tujuan khusus pelatihan:
a. Peserta memiliki sikap diri yang inklusif, egaliter, humanis, profesional, dan nondiskriminatif;
b. Peserta memiliki wawasan keagaman yang moderat, toleran, nonkekerasan, dan ramah dengan tradisi;
c. Peserta memahami konteks kehidupan keberagamaan di Indonesia dan urgensi Penguatan Moderasi Beragama;
d. Peserta memahami konsep dan kerangka kerja Moderasi Beragama;
e. Peserta memahami kerangka kerja (framework) Kapasitas ASN dalam Penguatan Moderasi Beragama;
f. Peserta dapat menginisasi gerakan Penguatan Moderasi Beragama di lingkungan kerja dan ruang lingkup wilayahnya.
Materi Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama;
1. PERKENALAN DAN KONTRAK BELAJAR
2. UDAR ASUMSI MEMBANGUN PERSPEKTIF
3. SKETSA KEHIDUPAN BERAGAMA DI INDONESIA
4. ANALISIS SOSIAL DENGAN PERANGKAT ANALISIS GUNUNG ES
5. NILAI-NILAI UNIVERSAL DALAM AGAMA
6. KONSEP MODERASI BERAGAMA KEMENTERIAN AGAMA RI
7. WAWASAN KEBANGSAAN
8. SIKAP DIRI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
9. EKOSISTEM MODERASI BERAGAMA
10. STRATEGI PENGUATAN MODERASI BERAGAMA: RETHINKING, REDESIGNING, REFRAMING, REACTING
11. MEMBANGUN GERAKAN I: KEPEMIMPINAN DAN KEPELOPORAN
12. REFLEKSI, EVALUASI, DAN RENCANA AKSI
Kompetensi Peserta setelah mengikuti pelatihan;
1) Pemahaman dasar Penguatan Moderasi Beragama
2) Memiliki sikap diri yang inklusif, egaliter, humanis, profesional, dan nondiskriminatif;
3) Memiliki wawasan keagaman yang moderat, toleran, nonkekerasan, dan ramah dengan tradisi;
4) Memiliki komitmen yang tinggi terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
5) Memiliki kesadaran bahwa keragaman bangsa Indonesia adalah ketetapan Tuhan dan melayani warga negara secara profesional, adil, dan nondiskriminatif adalah wujud dari kesadaran keagamaan dan kebangsaan.
6) Memiliki kecakapan dalam memahami dan menganalisis realitas kehidupan sosial-keagamaan melalui analisis sosial yang mumpuni.
7) Memiliki kecakapan kepemimpinan, membangun tim kerja dan jaringan, bina damai dan resolusi konflik untuk mewujudkan Moderasi Beragama.
8) Memiliki kecakapan dalam merancang dan menjalankan program Moderasi Beragama berbasis analisis sosial.
Hormat Kami,
Dr. Samsul Hidayat, MA
Fasilitator Nasional Moderasi Beragama Kementerian Agama RI (No. A.890/D/P.V/2022)
Untuk penawaran kegiatan, silahkan menghubungi kami Phone 0852 4511 1174
email camcul4@gmail.com