Training Peningkatan Integritas
"Pelatihan Integritas dan Kepatuhan: Langkah Proaktif Melawan Korupsi"
Beberapa dokumentasi kegiatan Training;
Training Peningkatan Integritas bagi Pegawai Kejaksaan Tinggi
Training Peningkatan Integritas bagi Guru Lintas Agama
Training Peningkatan Integritas bagi ASN
Training Peningkatan Integritas bagi karyawan PT Indosat
Sebagai Penyuluh Antikorupsi KPK, saya melakukan penyuluhan dalam bentuk Workshop atau Training Antikorupsi di lingkungan Perguruan Tinggi, Perusahaan, Lembaga Pemerintah, ASN dan publik.
Berbagai thema atau materi yang disampaikan pada kegiatan Workshop atau Training mengacu pada SKKNI (Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia) ini seperti :
1. Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
2. Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
3. Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
4. Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
5. Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
6. Meningkatkan Keterampilan Terkait Antikorupsi
7. Membangun Sikap Antikorupsi
TRAINING & DEVELOPMENT
Saat ini saya mengembangkan sebuah inovasi model pembelajaran anti korupsi dalam bentuk Training and Development Percepatan Kesadaran Spiritual Menuju Pribadi Berintegritas dan Bebas dari Korupsi dengan Model MUSA (Mutual Understanding of Spiritual Awareness). Model ini disampaikan pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Integritas dan Kinerja.
Kegiatan pelatihan dan pengembangan ini dimaksudkan untuk membekali peserta training, suatu pemahaman yang menyeluruh tentang konsep budaya antikorupsi berbasis nilai ajaran agama. Selanjutnya peserta diharapkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai integritas di lingkungan kerjanya masing-masing dengan timeline yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu peserta pelatihan dan pengembangan akan dilatih untuk memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan budaya kerja di instansinya, menentukan harapan dan keinginan, melakukan upaya pengembangan budaya yang baru, serta membangun komitmen bersama untuk meningkatkan sikap antikorupsi di lingkungan kerja. Melalui nilai-nilai antikorupsi yang selaras dengan nilai ajaran agama, maka diharapkan setiap peserta akan lebih mudah melakukan internalisasi dan eksternalisasi nilai anti korupsi dalam lingkungan kerja yang inovatif dan produktif.
MATERI TRAINING PENINGKATAN INTEGRITAS
Kegiatan pelatihan dan pengembangan ini dikemas dalam beberapa sesi materi, dimulai dari Orientasi Pelatihan. Pada sesi pertama ini peserta sudah dikenalkan sikap dasar dan pengalaman terhadap penerapan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Sikap dasar dan pengalaman peserta akan menjadi basis dalam pelatihan ini, melalui tahapan yang terdiri dari penciptaan suasana, pengenalan diri, dan kontrak belajar. Pada sesi penciptaan suasana, Penyuluh KPK menggunakan metode Quantum Shifting (Eu feeling), untuk mengarahkan peserta menemukan zona aman, damai dan tentram sebagai pintu masuk pelatihan yang kondusif dan menyenangkan. Pada sesi pengenalan diri, peserta diminta untuk mengidentifikasi nilai-nilai budaya antikorupsi yang paling umum dilakukan pegawai. Sedangkan pada sesi kontrak belajar, peserta membuat komitmen bersama demi kelancaran dan kesuksesan pelatihan.
Pada sesi ke 2, thema yang disampaikan adalah Menumbuhkan Semangat Perlawanan Terhadap Korupsi (Sesuai dengan SKKNI No 303 tahun 2016 Kode Unit Kompetensi M.74PAK01.004.1) Pada sesi ini peserta ditargetkan sudah dapat memahami konsep nilai-nilai budaya antikorupsi dalam pandangan agama. Hal ini menjadi kata kunci keberhasilan pelatihan dan menjadi basis dari seluruh proses pelatihan. Penjabaran nilai-nilai budaya antikorupsi dalam konsep baik normatif maupun historis serta dihubungkan dalam sebuah kajian actual mengisyaratkan sebuah kekuatan besar yang dapat melahirkan produk budaya baru yang konstruktif dan produktif. Hal ini disebabkan karena adanya pesan-pesan kitab suci yang jelas tentang pentingnya melakukan sebuah usaha atau ikhtiar yang berbasis pada nilai-nilai integritas.
Sesi ke 3 pelatihan adalah Membangun Sikap Antikorupsi (Sesuai dengan SKKNI No 303 tahun 2016 Kode Unit Kompetensi M.74PAK01.009.1) dengan Model MUSA (mutual understanding of spiritual awareness). Peserta dibagi dalam beberapa kelompok dengan mewakili dari salah satu nilai integritas. Adapun input dari materi ini adalah 9 nilai integritas yaitu nilai Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja keras, Tanggungjawab dan Sederhana. Sementara dalam proses kegiatan, peserta membuat Action Plan: menentukan permasalahan korupsi yang menjadi dasar pembelajaran (Problem Statement). Adapun output dari kegiatan ini adalah meningkatknya nilai integritas, dan kesadaran anti korupsi.
Sesi ke 4, Review dan repetisi hasil pelatihan, peserta melakukan pembentangan hasil diskusi kelompok dengan metode window shopping. Setiap peserta berjalan dari satu pos kelompok ke pos kelompok yang lain, mendengar, mengamati dan memberikan masukan. Pada akhir sesi setiap ketua kelompok mendemonstrasikan atau mengampanyekan nilai integritas mewakili kelompoknya masing-masing.
Selanjuntya sesi ke 5 adalah out put dan out come kegiatan, yaitu Rencana Aksi Ekpresi Perlawanan Antikorupsi dengan Menumbuhkan Kelompok Pelaku Utama Antikorupsi (Sesuai dengan SKKNI No 303 tahun 2016 Kode Unit Kompetensi M.74PAK01.012.1)serta mampu menjelaskan langkah-langkah pengembangan nilai integritas di lingkungan kerja, serta dapat mengambil keputusan kebijakan dan tindakan perubahan budaya antikorupsi baru guna meningkatkan kinerja pegawai.
Sesi terakhir adalah bermain boardgame Pulau Terajana produksi KPK. Pulau ini menyimpan ilmu pengetahuan serta petuah-petuah luhur yang dapat mengubah orang yang mengkajinya (pemain boardgame) menjadi manusia yang berintegritas. Pemain akan menjadi petualang/arkeolog yang bertugas menemukan dan memecahkan kata-kata yang terdapat pada artefak kuno. Bukan hanya artefak kuno tapi akan dihadapkan pada naskah yang berisikan pertanyaan-pertanyaan serta tantangan-tantangan dalam mengarungi petualangan ini. Pemain juga harus berhati-hati agar terhindar dari jebakan “super trap” yang dapat merugikan pemain.
Senang sekali jika dapat berbagi ilmu tentang strategi pencegahan korupsi dan mengembangkan budaya antikorupsi di lingkungan kampus, serta instansi baik pemerintah atau swasta. Saya dapat dihubungi melalui 0852 4511 1174. Terimakasih
Dr. Samsul Hidayat, MA
Penyuluh Antikorupsi KPK
(No. Reg. PAK. 915.1.00037 2019)
Workshop Implementasi Nilai Integritas dalam Budaya Kerja bagi Dosen dan Karyawan STIKES
Workshop di lingkungan Kanwil Kemenag
Workshop Penguatan Intergitas bagi Mahasiswa Politeknik
Print Version