Oleh: Dr. Samsul Hidayat, MA

(Ketua ICMI Kota Pontianak)

Perbincangan mengenai penetapan awal bulan Hijriah—terutama menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah—hampir selalu hadir di ruang publik Indonesia. Setiap tahun, umat kembali dihadapkan pada kemungkinan perbedaan. Sebagian memandangnya sebagai dinamika biasa dalam tradisi keislaman. Sebagian lain merasa lelah karena perbedaan itu terus berulang.

Dalam pengalaman penulis, perdebatan ini sering kali disederhanakan sebagai pertentangan antara “metode lama” dan “metode modern”, atau antara “rukyat” dan “hisab”. Padahal, yang sesungguhnya sedang berhadapan adalah dua paradigma epistemologi, dua cara berbeda dalam memperoleh dan memvalidasi pengetahuan keagamaan.

Paradigma Epistemologi Rukyat

Rukyat bertumpu pada pengamatan langsung terhadap hilal. Awal bulan ditetapkan ketika ada kesaksian yang sah bahwa bulan sabit telah terlihat di suatu wilayah. Dalam kerangka ini, pengalaman inderawi menempati posisi penting.

Pengetahuan dianggap sah ketika:

  • Fenomena benar-benar disaksikan.

  • Kesaksian diverifikasi.

  • Otoritas keagamaan menerimanya.

Paradigma ini dekat dengan cara manusia sejak lama berinteraksi dengan alam: melihat, merasakan, lalu memberi makna. Karena itu, dimensi lokal menjadi sangat menentukan. Langit di Aceh tidak selalu sama dengan langit di Papua. Cuaca, ketinggian tempat, dan posisi geografis memengaruhi kemungkinan terlihatnya hilal.

Konsekuensinya jelas. Perbedaan awal bulan antardaerah menjadi sesuatu yang mungkin terjadi, dan dalam kerangka rukyat, hal tersebut tidak otomatis dipandang sebagai problem.

KHGT dan Epistemologi Perhitungan Global

Berbeda dengan rukyat, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertumpu pada hisab astronomi. Titik tekannya adalah pada peristiwa kosmik objektif: ijtimak atau konjungsi Bulan dan Matahari.

Peristiwa ini:

  • Terjadi satu kali.

  • Bersifat global.

  • Dapat dihitung dengan presisi tinggi.

Bagi KHGT, ketika ijtimak telah terjadi dan secara teoritis bulan sudah mungkin berada di atas ufuk di sebagian wilayah bumi, maka bulan baru dipahami telah dimulai secara global. Dalam perspektif ini, hilal tidak harus terlihat secara kasat mata di setiap tempat.

Pendekatan ini digunakan oleh Muhammadiyah sebagai bentuk ijtihad untuk membangun kalender Islam yang seragam dan dapat diprediksi jauh ke depan.

Logika Filsafat Waktu

Perbedaan kedua pendekatan ini menjadi lebih jernih jika dibaca melalui kacamata filsafat waktu.

Zona waktu pada dasarnya adalah kesepakatan manusia. Ia dibuat untuk memudahkan koordinasi sosial, bukan karena alam semesta membaginya demikian. Yang bersifat objektif justru gerak benda-benda langit.

KHGT berpijak pada asumsi bahwa waktu kosmik bersifat universal, sedangkan jam dan tanggal bersifat konvensional. Karena itu, awal bulan dikaitkan dengan momen astronomi, bukan dengan jam lokal.

Rukyat, sebaliknya, lebih dekat dengan cara manusia mengalami waktu secara konkret: matahari terbenam, langit menggelap, lalu bulan dicari. Waktu dihayati melalui pengalaman.

Dua cara pandang ini sama-sama rasional. Mereka hanya berangkat dari titik tolak ontologis yang berbeda.

KHGT dalam Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah

Maqāṣid al-Sharī‘ah menekankan bahwa hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Dalam konteks kalender Hijriah, setidaknya terdapat tiga maqāṣid penting:

  1. Kepastian hukum (qaṭ‘iyyah al-ḥukm)
    Umat membutuhkan kepastian kapan berpuasa, berhari raya, dan berhaji.

  2. Keteraturan sosial
    Kalender yang seragam memudahkan perencanaan ibadah, pendidikan, dan aktivitas sosial.

  3. Persatuan umat
    Keseragaman tanggal berpotensi mengurangi fragmentasi simbolik di kalangan Muslim global.

KHGT menawarkan instrumen untuk mencapai maqāṣid tersebut melalui kalender yang dapat diprediksi jauh ke depan dan berlaku global. Dari perspektif maqāṣid, ini merupakan bentuk ijtihad yang rasional.

Namun, rukyat juga memiliki maqāṣidnya sendiri, yakni menjaga keterhubungan umat dengan praktik profetik dan pengalaman spiritual melihat hilal.

Menata Ulang Cara Kita Memandang Perbedaan

Menurut penulis, perdebatan ini seharusnya dipindahkan dari ruang saling menyalahkan ke ruang saling memahami paradigma. Rukyat dan KHGT bukan musuh. Keduanya adalah produk ijtihad dalam tradisi keilmuan Islam.

Dengan memahami dasar epistemologinya, umat dapat melihat bahwa perbedaan ini adalah ekspresi kekayaan intelektual, bukan ancaman bagi persatuan.

Rukyat dan KHGT adalah dua cara membaca langit, sekaligus dua cara membaca hubungan manusia dengan waktu. Selama keduanya diletakkan dalam bingkai saling menghormati, perbedaan tidak perlu menjadi sumber kegaduhan. Ia justru dapat menjadi pintu menuju kedewasaan beragama.

Categories: Artikel