Niat Perilaku Menggunakan Efek Syariah Sebagai Pilihan Investasi
Oleh Dr. Samsul Hidayat, S.Ag, MA
Dosen Prodi Studi Agama-Agama IAIN Pontianak
Investasi syariah telah menjadi salah satu pilihan utama bagi umat Muslim di Indonesia yang ingin mengelola kekayaan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Efek syariah, yang meliputi saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya yang mematuhi hukum Islam, semakin populer di kalangan investor Muslim. Namun, keputusan untuk berinvestasi dalam produk-produk ini tidak hanya didorong oleh pertimbangan ekonomi, tetapi juga oleh keyakinan agama, norma sosial, dan pengetahuan finansial.
Artikel "Factors Influencing the Behavioral Intention to Use Sharia Securities as an Investment Option in Indonesia" (2024) karya Syaparuddin Razak dkk meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi niat perilaku umat Muslim untuk berinvestasi dalam efek syariah. Penelitian ini menggunakan kerangka kerja Theory of Planned Behavior (TPB) yang dimodifikasi dengan memasukkan variabel kepatuhan syariah dan kecerdasan finansial. Artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana faktor-faktor ini membentuk sikap dan niat perilaku dalam konteks investasi syariah di Indonesia.
Tulisan ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperdalam analisis dari artikel tersebut dengan menggabungkan perspektif Studi Agama. Fokus utama adalah pada bagaimana konsep kepatuhan syariah dan kecerdasan finansial dipahami dan diterapkan dalam pengambilan keputusan investasi, serta bagaimana temuan ini relevan bagi pengembangan pendidikan keuangan berbasis syariah di Indonesia.
Integrasi Kepatuhan Syariah dalam Model Theory of Planned Behavior
Theory of Planned Behavior (TPB) merupakan kerangka kerja yang umum digunakan untuk memprediksi niat dan perilaku individu berdasarkan tiga komponen utama: sikap, norma subjektif, dan kontrol perilaku yang dirasakan. Dalam artikel ini, penulis memperluas TPB dengan memasukkan variabel kepatuhan syariah sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi sikap terhadap niat perilaku untuk berinvestasi dalam efek syariah.
Kepatuhan syariah didefinisikan sebagai sejauh mana suatu produk atau tindakan sesuai dengan hukum dan etika Islam. Dalam konteks investasi, kepatuhan syariah mencakup larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Umat Muslim yang taat cenderung lebih memilih produk investasi yang memenuhi prinsip-prinsip ini, karena mereka melihatnya sebagai bagian integral dari kehidupan beragama mereka.
Dari perspektif Studi Agama, penting untuk mengeksplorasi bagaimana kepatuhan syariah dipahami oleh individu. Tidak semua umat Muslim memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang dianggap sesuai dengan syariah. Variabilitas dalam interpretasi hukum Islam, tingkat religiusitas individu, dan pengaruh ulama atau otoritas agama lokal dapat memengaruhi keputusan investasi. Artikel ini dapat lebih mendalam dengan meneliti bagaimana perbedaan dalam pemahaman kepatuhan syariah ini memengaruhi sikap dan niat perilaku terhadap investasi syariah.
Peran Kecerdasan Finansial dalam Investasi Syariah
Kecerdasan finansial diartikan sebagai kemampuan untuk memahami dan mengelola keuangan pribadi dengan baik, termasuk dalam membuat keputusan investasi yang tepat. Artikel ini menemukan bahwa kecerdasan finansial memiliki pengaruh signifikan terhadap sikap individu terhadap investasi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan keterampilan finansial yang memadai memungkinkan individu untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang produk-produk syariah.
Namun, dari perspektif Studi Agama, kecerdasan finansial dalam konteks investasi syariah tidak hanya tentang kemampuan teknis tetapi juga tentang pemahaman etika Islam dalam berinvestasi. Pendidikan keuangan yang mencakup prinsip-prinsip syariah dapat membantu individu mengintegrasikan nilai-nilai agama mereka ke dalam keputusan investasi. Artikel ini dapat lebih kuat dengan menjelaskan perbedaan antara kecerdasan finansial umum dan kecerdasan finansial berbasis syariah, serta bagaimana pendidikan keuangan syariah dapat diperkuat dalam kurikulum pendidikan formal dan non-formal di Indonesia.
Pendidikan keuangan syariah harus mencakup pemahaman mendalam tentang konsep-konsep seperti zakat, sedekah, dan wakaf, yang merupakan bagian penting dari etika keuangan Islam. Selain itu, pendidikan ini harus membantu individu memahami bagaimana menghindari transaksi yang bertentangan dengan syariah, seperti riba dan gharar, serta bagaimana berpartisipasi dalam investasi yang etis dan bertanggung jawab.
Norma Subjektif dan Kontrol Perilaku yang Dirasakan dalam Keputusan Investasi
Norma subjektif mengacu pada persepsi individu tentang tekanan sosial untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Dalam konteks investasi syariah, norma subjektif dapat mencerminkan pengaruh komunitas agama, ulama, dan institusi keagamaan terhadap keputusan investasi individu. Artikel ini menunjukkan bahwa norma subjektif memiliki pengaruh yang signifikan terhadap niat perilaku untuk menggunakan efek syariah.
Dari perspektif Studi Agama, norma subjektif dalam komunitas Muslim sering kali dipengaruhi oleh pandangan ulama atau fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas agama. Ulama yang berpengaruh dapat mempromosikan produk-produk investasi syariah melalui ceramah, tulisan, atau fatwa yang mengarahkan umat untuk memilih opsi investasi yang sesuai dengan syariah. Selain itu, lembaga-lembaga keuangan syariah yang diakui oleh otoritas agama juga dapat memperkuat norma subjektif ini dengan menawarkan produk-produk yang jelas sesuai dengan syariah.
Kontrol perilaku yang dirasakan mencerminkan sejauh mana individu merasa mampu untuk melakukan tindakan tertentu, dalam hal ini berinvestasi dalam efek syariah. Tingkat pendidikan, akses terhadap informasi, dan pengalaman sebelumnya dalam berinvestasi dapat mempengaruhi kontrol perilaku yang dirasakan. Dari perspektif Studi Agama, penting untuk memperhatikan bagaimana pendidikan agama dan literasi keuangan syariah dapat meningkatkan kontrol perilaku yang dirasakan individu. Pendidikan yang baik dapat memberikan kepercayaan diri kepada individu untuk berinvestasi dalam produk-produk syariah, dengan pemahaman bahwa investasi tersebut tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama mereka.
Implikasi Pendidikan Keuangan Syariah di Indonesia
Temuan artikel ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan pendidikan keuangan syariah di Indonesia. Meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan umat Muslim dapat membantu mereka membuat keputusan investasi yang lebih baik dan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pendidikan ini harus dimulai dari tingkat dasar, dengan memasukkan konsep-konsep dasar keuangan Islam ke dalam kurikulum sekolah. Selain itu, pelatihan dan program pendidikan non-formal juga dapat diperluas untuk menjangkau komunitas-komunitas yang kurang terlayani.
Dari perspektif Studi Agama, pendidikan keuangan syariah tidak hanya tentang mengajarkan keterampilan keuangan tetapi juga tentang membentuk pemahaman yang mendalam tentang etika keuangan Islam. Pendidikan ini harus mencakup ajaran-ajaran tentang keadilan ekonomi, tanggung jawab sosial, dan bagaimana berinvestasi dalam cara yang mendukung kesejahteraan umum (maslahah). Dengan demikian, pendidikan keuangan syariah dapat berkontribusi pada pengembangan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Kritik terhadap Artikel
1. Keterbatasan dalam Pengukuran Kepatuhan Syariah
Meskipun artikel ini menunjukkan bahwa kepatuhan syariah merupakan faktor penting yang mempengaruhi niat berinvestasi, definisi kepatuhan syariah yang digunakan mungkin terlalu sempit. Kepatuhan syariah tidak hanya mencakup aturan teknis tetapi juga etika dan nilai-nilai yang lebih luas dalam konteks ekonomi Islam. Artikel ini dapat lebih komprehensif jika mencakup dimensi-dimensi ini dalam pengukurannya, dengan mempertimbangkan aspek moral dan spiritual yang juga mempengaruhi keputusan investasi.
2. Kurangnya Pendekatan Multidisiplin
Artikel ini berfokus pada pendekatan psikologis dan perilaku dalam menganalisis niat investasi, dengan kurang memperhatikan dimensi sosiologis dan teologis yang dapat memberikan wawasan lebih mendalam. Pendekatan multidisiplin yang melibatkan studi agama, ekonomi, dan psikologi dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana dan mengapa individu memilih untuk berinvestasi dalam produk-produk syariah. Misalnya, studi tentang bagaimana norma sosial dan budaya mempengaruhi keputusan investasi syariah dapat memberikan wawasan tambahan yang berharga.
3. Generalisasi yang Terbatas
Penelitian ini terbatas pada komunitas Muslim di Indonesia, dan hasilnya mungkin tidak dapat digeneralisasikan ke komunitas Muslim di negara lain dengan konteks sosial dan budaya yang berbeda. Selain itu, penelitian ini lebih berfokus pada aspek-aspek kognitif dari keputusan investasi, dengan sedikit perhatian pada aspek emosional dan spiritual yang mungkin juga berperan dalam keputusan tersebut. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana faktor-faktor ini berperan dalam konteks yang lebih luas dan lebih beragam.
Kesimpulan
Artikel "Factors Influencing the Behavioral Intention to Use Sharia Securities as an Investment Option in Indonesia" memberikan kontribusi penting dalam memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan investasi umat Muslim di Indonesia. Dengan menggunakan model TPB yang dimodifikasi, penelitian ini menunjukkan bagaimana kepatuhan syariah dan kecerdasan finansial dapat membentuk sikap individu terhadap investasi syariah.
Namun, dari perspektif Studi Agama, penelitian ini dapat diperkuat dengan mengeksplorasi lebih dalam variabilitas dalam pemahaman dan praktik agama, serta dengan memperluas pendekatan multidisiplin yang mencakup dimensi sosiologis dan teologis. Pendidikan keuangan syariah yang mencakup etika Islam dan prinsip-prinsip keuangan Islam yang lebih luas dapat membantu individu membuat keputusan investasi yang lebih etis dan bermakna.
Penelitian lebih lanjut diperlukan untukmengeksplorasi bagaimana pendidikan agama dan bimbingan spiritual dapat mempengaruhi keputusan investasi individu, serta bagaimana temuan ini dapat diterapkan dalam konteks yang lebih luas. Dengan demikian, investasi syariah tidak hanya dipahami sebagai pilihan finansial tetapi juga sebagai bagian integral dari praktik keagamaan yang etis dan bermakna.
Referensi
Razak, S., Nasuka, M., Abdullah, I., & Raking, J. (2024). FACTORS INFLUENCING THE BEHAVIORAL INTENTION TO USE SHARIA SECURITIES AS AN INVESTMENT OPTION IN INDONESIA. International Journal of Business and Society, 25(1), 91-110.
Print Version